
Ketgam : Mantan Ketua HMI Cabang Kendari, Sulkarnain ( mengunakan kopiah red) saat dimintai keterangan oleh penyidik polda sulta. Foto Istimewa Pojokindonesia.id | Kendari – Mantan ketua umum HMI Cabang Kendari, Sulkarnain akhirnya diperika polisi buntut dari pelaporan yang dilakukan kuasa hukum CV. Unahaa Bhakti Persada (UBP), sebab mantan Ketum HMI Cabang Kendari itu diduga memberikan stetmen hoax dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum CV UBP Yusriman menyebut, sejak (24/5) ia melaporkan Sulkranin yang diduga mencemari nama baik perusahaan klienya dan membuat pernyataan tidak berdasar di media, sangat merugikan kliennya.
“Iya hoaks dan pencemaran nama baik.
Jelas ini sangat merugikan kliennya saya,” katanya kepada wartawan melalui pesan whatshaap, Jumat (7/7/23).
“Sangat dirugikan, sebab dalam berbisnis reputasi itu sangat penting,” tambahnya.
Maka dari itu, Yusriman berharap agar pelaporannya di Polda Sultra dapat dijalankan dengan adil, sebab merutnya perusahaan dari kliennya sudah taat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga memberi apresiasi penyidik Polda Sultra yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sulkarnain.
“Saya apresiasi penyidik Polda Sultra yang telah memproses laporan yang saya masukan terkait dengan pernyataan hoax dan pencemaran nama baik klienya,” tandasnya.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar