Kuasa Hukum CV UBP Layangkan Somasi ke Dua Terhadap Mantan Wabendum PB HMI

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Jun 2023 13:01 0 850 Admin

Pojokindonesia.Id | Sultra – Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), sebuah perusahaan pertambangan di Morombo, Kabupaten Konawe Utara, telah mengirimkan somasi kedua kepada Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulkarnain, setelah somasi pertama tidak mendapatkan respons.

 

Dalam somasi kedua ini, Jushriman, kuasa hukum CV UBP, meminta klarifikasi tertulis beserta bukti-bukti terkait pernyataan Sulkarnain dalam media online mengenai aktivitas usaha pertambangan CV UBP di Morombo. Beberapa pernyataan yang menjadi perhatian adalah dugaan UBP sebagai mafia pertambangan, pelanggaran yang dilakukan oleh UBP, dugaan praktik jual beli dokumen, dan manipulasi persyaratan penerbitan RKAB.

 

Jushriman menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sulkarnain secara keseluruhan tidak benar dan menyesatkan, yang merugikan CV Unaaha Bakti Persada.

 

“Dalam somasi ini, kami dari CV UBP meminta Sulkarnain memberikan klarifikasi tertulis mengenai maksud dan tujuan pernyataan tersebut, serta meminta penyampaian dasar dan bukti-bukti yang menjadi dasar dari pernyataan tersebut,” ungkap Jushriman.

 

“Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini diterima agar Sulkarnain memberikan klarifikasi tertulis,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, belum ada respons atau tanggapan dari pihak Sulkarnain terkait somasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum CV UBP.

 

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA