Pojokindonesia.id | Sultra — Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, memutuskan dengan adil perkara sengketa tanah di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi Bahar Badila, pemilik sah lahan seluas 20.000 meter persegi, yang selama ini digugat dan dikuasai oleh dua pihak lainnya.
Perkara ini terdaftar dengan nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Adl. Bahar Badila, melalui kuasa hukumnya Jumadan Latuhani, S.H., menggugat dua pihak yang diduga telah menyerobot lahannya, bahkan merusak tanaman jambu mete miliknya.
“Klien kami telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2001 secara terus-menerus dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2008 yang sah dan diterbitkan Pemerintah Desa Ulusawa,” jelas La Juma, sapaan akrab Jumadan, Jumat (25/7/2025).
La Juma juga mengungkapkan, Bahar terkejut setelah mengetahui lahan miliknya digarap oleh dua pihak yang kemudian diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing seluas 2 hektare, diterbitkan oleh BPN Konawe Selatan melalui program PTSL pada tahun 2024.
“Yang lebih aneh lagi, dalam proses penerbitan sertifikat itu, klien kami maupun tetangga berbatasan tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan batas. Ini melanggar asas kehati-hatian,” ujarnya.
Adapun lahan objek sengketa diketahui berbatasan dengan Yustan di utara, La Masi di barat, tanah negara di timur, dan Hasrudin di selatan.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, PN Andoolo akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Bahar Badila. Berikut isi putusan Pengadilan Negeri Andoolo yang dibacakan Jumat (25/7/2025):
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan sah SKT No. 140/003/DU/VI/2008 tertanggal 15 Juni 2008 milik Bahar Badila;
Menyatakan tidak sah seluruh surat-surat lain yang terbit di atas objek sengketa;
Menetapkan bahwa tanah 20.000 m² di Desa Ulusawa adalah milik sah Penggugat;
Menyatakan SHM No. 00321 dan 00314 atas nama Tergugat I dan II tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa syarat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp4.580.000;
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, kuasa hukum Bahar menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Andoolo telah menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan dan hak masyarakat kecil atas tanahnya.
“Putusan ini adalah bukti bahwa hukum berpihak kepada yang benar. Klien kami sangat bersyukur, dan kami berharap putusan ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat di atas lahan orang lain,” pungkas La Juma.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya lembaga terkait, untuk lebih cermat dan transparan dalam proses sertifikasi tanah, demi menghindari konflik pertanahan yang merugikan masyarakat. (Red/Admin).
Tidak ada komentar